Jumat, 21 Desember 2012

Hak dan Kewajiban Pasien

Kebingungan dalam diri pasien dalam pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan khususnya Bidan, selalu diperdebatkan,. Pasien beranggapan kalo Bidan itu judes, kurang ramah atau pelit informasi bila selesai memeriksakan kehamilan.
Oleh karena itu, saya mencoba mengutip beberapa buku mengenai Hak dan Kewajiban Pasien maupun Bidan, sesuai dengan "Etika dan Kode Etik Kebidanan". Semoga penulisan ini dapat bermanfaat bagi sobat-sobat sekalian.

Pasien memiliki hak (klaim) terhadap bidan atas pelayanan yang diterima. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban (keharusan) untuk pasien. Jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien, sedangkan kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan.

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
1. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :
  • Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan Peraturan yang berlaku di Rumah Sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
  • Pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi adil dan jujur.
  • Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
  • Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
  • Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya
  • Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi, kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang harus dilahirkan
  • Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung
  • Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • Pasien berhak di rawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  • Pasien meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di Rumah Sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
  • Pasien berhak meminta atas "privacy" dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  • Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
  1. Penyakit yang diderita
  2. Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
  3. Alternatif terapi lainnya
  4. Prognosanya
  5. Perkiraan biaya pengobatan
  • Pasien berhak menyetujui memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  • Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakit
  • Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  • Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya,
  • Pasien berhak menerima dan menolak bimbingan moril maupun spiritualnya
  • Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.
2. Kewajiban Pasien :
  • Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit atau institusi pelayanan kesehatan
  • Pasien berkewajiban untuk memenuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
  • Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
  • Pasien dan/atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selaku disepakati/ perjanjian dibuatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar