Hak dan Kewajiban Bidan
1. Hak Bidan :
- Bidan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
- Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
- Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
- Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
- Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
2. Kewajiban Bidan :
- Bidan wajib mematuhi peraturan sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit, rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan di mana ia bekerja.
- Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
- Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau kelurga.
- Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
- Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
- Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed Consent) atas tindakan yang akan dilakukannya.
- Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
- Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
- Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbale balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar