Jumat, 21 Desember 2012

Hak dan Kewajiban Bidan

1. Hak Bidan :
  • Bidan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
  • Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
  • Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
  • Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
  • Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
  • Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
2. Kewajiban Bidan :
  • Bidan wajib mematuhi peraturan sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit, rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan di mana ia bekerja.
  • Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
  • Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
  • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau kelurga.
  • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
  • Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
  • Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed Consent) atas tindakan yang akan dilakukannya.
  • Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
  • Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
  • Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbale balik dalam memberikan asuhan kebidanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar